Tanjungpandan, Sinergipos.com – Polres Belitung akhirnya menahan satu orang dari aksi di KV senang beberapa hari yang lalu, Jum’at (9/7/2021).
Dikatakan Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, satu tersangkanya tersebut karena membawa senjata tajam berupa Katana (Pedang) di motor miliknya.
Pada kejadian cekcok mulut terbuka, tersangka langsung mengambil katananya yang ada di motornya itu, sehingga ia dapat dijerat dengan undang-undang pidana.
“Jadi terkait dengan keributan di KV Senang kemaren, kita telah mengamankan seorang pemuda dengan Inisial HS, yang mana beliau pada waktu itu membawa senjata tajam sebilah samurai (katana) yang telah di Polres Belitung,” kata Iptu Edi Purwanto.
Dijelaskan Iptu Edi Purwanto, pada kejadian di KV Senang itu tidak terjadi perkelahian, dan hanya terjadi cekcok mulut saja.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman 4 minimal tahun,” katanya.
Sedangkan 3 orang lainnya yang sempat digendang ke Polres Belitung sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing karena tidak terbukti memiliki hubungan dengan katana yang dibawa tersangka.
Penulis: Dicki





Komentar