Petugas di Kecamatan Gantung Bubarkan Muda Mudi Mabar di Warkop Tertutup

GANTUNG, SINERGIPOS.COM – Tidak sedikit tempat usaha yang masih belum mematuhi aturan saat Pelaksaaan hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (10/7/21) Malam. Tempat-tempat usaha ini lebih memilih beroperasi hingga pukul 21.00 sampai akhirnya dipaksa tutup oleh tim gabungan dari Pemkab dan Polres Beltim.

      Seperti yang terjadi di Kecamatan Gantung, Camat dan Kapolsek Gantung menegur beberapa warung kopi dan rumah makan yang masih tetap buka. Bahkan Camat Gantung Yusmawandi sempat membubarkan kerumunan anak-anak muda yang sedang bermain games bersama (mabar) di sebuah warung kopi yang tertutup.

      “Bubar pulang kalian ke rumah masing-masing. Jangan kumpul-kumpul di sini. Sudah duduknya berdekatan, gak pakai masker lagi,” hardik Yusmawandi.

      Yusmawandi mengatakan masih memaklumi jika ada beberapa tempat usaha yang belum mematuhi di waktu awal pelaksanaan PPKM. Namun ditekannya Kecamatan Gantung akan terus memonitor pelaksanaan PPKM.

      “Mudah-mudahan malam besok dak terjadi lagi seperti ini, jangan lagilah. Alhamdulillah meski gitu rata-rata banyak yang sudah mematuhi atau tutup sesuai waktunya,” harap Wandi.

      Wandi menekankan pihaknya hanya sebatas melakukan himbauan, namun tidak bisa menindak atau memberikan sanksi terutama denda sesuai ketentuan yang ada di Perbup 44 Tahun 2021.

      “Kita di satgas kecamatan hanya sekedar himbauan atau membubarkan. Untuk sanksi denda itu ada di penindakan. Makanya kita minta dibagi juga satgas penindakan ke kecamatan, agar semuanya dapat tertib,” ujar Wandi.  

      Hal sama juga diungkapkan Kapolsek Gantung Iptu. Wawan Suryadinata. Seizin Kapolres Beltim AKBP. Jojo Sutarjo ditegaskannya Polsek siap membantu monitoring setiap harinya.

      “Kalau dari kami Satgas Kecamatan Gantung tetap himbauan kepada masyarakat, pukul 20.00 sudah membubarkan diri atau pun pelaku usaha menutup tempat usahanya,” ujar Wawan.

      Lebih lanjut juga Dia menyatakan 7 desa di Kacamatan juga diminta untuk aktif memonitoring kegiatan masyarakat dan aktivitas pelaku usaha selama penerapan PPKM mikro.

      “Tadi juga sudah dikoordinasikan ke perangkat desa, jadi perangkat desa melakaksanakan giat serupa di desa masing-masing. Jadi kalau ada yang ‘tengkaran’ kami siap back up,” kata Wawan.   

Beralih ke Jualan On-Line selama PPKM

      Salah seorang pelaku usaha di Kecamatan Gantung, Akui (43) menyadari kesalahannya saat ditegur oleh Satgas Kecamatan Gantung. Dia berjanji malam-malam selanjutnya akan tutup pada pukul 20.00.

      “Maaf pak kami salah. Tadi sebenarnya sudah mau tutup cuman ada pembeli jadi gak enak ngusirnya,” sesal Akui kepada Diskominfo Beltim.

      Pria asal Bandung Jawa Barat yang sudah satu tahun berjualan bakso dan mie di kawasan Seberang Desa Selinsing itu mengaku sudah menerima pemberitahuan terkait penerapan PPKM. Dia pun memahami dan tidak keberatan terkait ada pembatasan waktu berusaha.

      “Sudah pak sudah tahu, kemarin nerimanya (Surat Edaran-red). Gak papa, kita gak keberatan ini untuk kebaikan bersama,” ucap Akui.

      Selanjutnya Akui berjanji akan menutup usahanya pada pukul 20.00. Kalau pun ada pembeli dia akan meminta agar makanannya cukup dibungkus untuk di makan di rumah.

      Berbeda dengan Akui, Mas Yatmo (52) pedagang sate di sekitar jembatan Gantung ini patuh aturan dengan menutup usahanya sebelum pukul 20.00. Namun dia tetap melayani pembeli dengan pemesanan daring atau antar ke rumah.

      “Saya sudah tutup dari tadi. Tapi banyak yang pesan lewat telpon sama WA. Jadi sekarang kita layani pesanan on-line,” ungkap Yatmo.

      Dia berharap kasus kasus positif COVID 19 di Kabupaten Beltim akan segera menurun, sehingga penerapan PPKM akan segera dicabut. Sehingga kehidupan masyarakat dapat kembali normal.

      “Mudah-mudahan ya pak, kita kayak dulu lagi. Biar enak jualannya,” harap Yatmo.

      Penerapan PPKM di Kabupaten Beltim dimulai sejak Sabtu, (10/7/21) hingga Senin (19/7/21). PPKM akan dicabut jika tidak terjadi lonjakan atau penurunan jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Beltim.     

Komentar