Wartawan Mendapatkan Hal Tak Wajar Oleh Oknum Pegawai Kejati Babel

Pangkalpinang, Sinergipos.com, — Insiden kegiatan liputan Kunjungan Kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kejati Babel yang berpotensi melanggar UU no 40 tahun 1999.

Kejadian itu bermula Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, wartawan Bangka Pos, sekaligus Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan wartawan PWI, mengalami insiden yang kurang meng-enakkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kronologisnya berawal dari Anthoni sedang melakukan tugas peliputan peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Saat itu Anthoni sedang mengambil foto Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, tiba tiba seorang oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur Sdr Anthoni.

Posisi Anthoni mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Oknum pegagawai Kejati bernama Bakti tersebut sontak menyahut “Jadilah mengambil foto tuh!”

Mendapat teguran Anthoni mundur menjauh dari rombongan.Kemudian Anthoni menjelaskan bahwa keberadaan dia dalam acara peresmian ini diundang oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo. Anthoni kemudian melanjutkan ucapannya

“Biasa saja lah, ku disini menjalan tugas sebagai wartawan,”

Selanjutnya si Oknum bernama Bakti tetap tidak menerima. Hingga kemudian terjadi cekcok hingga saling dorong. Kemudian Oknum bernama Bakti berucap.

“Kalau tidak senang kita selesaikan di luar. Jangan bawa-bawa institusi,” ucapnya

Dalam situasi tersebut, Asisten bidang Intelijen Kejati Babel, Jhoni Pardede Wahyudi menghampiri dan menyuruh untuk tidak mengambil foto.

Komentar