5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia tahun 2023

Sinergipos.com – Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah menetapkanupah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari besaran saat ini.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam beleid tersebut, upah minimum 2023 dihitung berdasarkan upah 2022 ditambah penyesuaian upah minimum dikalikan UMP saat ini. Dalam perhitungan ini, jika ada wilayah yang besaran kenaikan UMP di atas 10 persen, maka dibatasi menjadi maksimal 10 persen.

Pantauan Redaksi, dari seluruh provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2023, ada lima wilayah yang memiliki nilai UMP terendah, yaitu;

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,95 juta. UMP tersebut mengalami kenaikan 8,01 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1,81 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69,” bunyi ketentuan tersebut.

2. D.I Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,981 juta. UMP tersebut naik 7,65 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1,84 juta.

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).

3. Jawa Barat

Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp1,986 juta. Nilai tersebut naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.

Komentar