Pembangunan Pabrik CPO di Badau, diduga Gunakan Material Ilegal

BELITUNG – PT Bina Agro Tani (BAT) Sebagai Kontraktor Pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) yang berada Dusun Kelekak Datuk Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Belitung mendapat sorotan publik.

Perihal tersebut dikarenakan pembangunan pabrik CPO tersebut diduga telah menggunakan material seperti tanah puru (Luko -red) dan Batu ilegal, sehingga menjadi sorotan bagi masyarakat.

Menurut sumber yang enggan menyebutkan namannya, ada kegiatan pengambilan tanah puru (Luko-red) dan Batu di Desa Ibul Kecamatan Badau, Yang diduga ilegal dibawah untuk material proyek di PT BAT, dimana aktivitas tersebut sekarang off dikarenakan protes dari warga.

” ada kegiatan pengambilan tanah puru (Luko-red) dan Batu di Desa Ibul Kecamatan Badau, dibawa ke proyek di PT BAT, sekarang aktivitas tersebut sekarang off dikarenakan protes dari warga “, ujar sumber kepada awak media, (07/02/2023) lalu.

Sementara itu, Johanes selaku Pimpinan Proyek pembangunan pabrik CPO milik PT BAT dari bagian Sipil saat dikonfirmasi tidak bisa menjelaskan terkait perihal itu. Sebab, pihaknya tidak mengetahui asal usul material tersebut.

“Itu tidak ada urusan dengan saya, itu urusan dengan suplier saya namanya Tora. Saya kebetulan lagi diluar Belitung,” kata Johanes.

Sementara itu, Diki Manager Pabrik PT BAT hingga saat ini belum bisa untuk dikonfirmasi terkait kelengkapan seluruh perizinan proyek pembangunan pabrik Clude Palm Oil tersebut.
Sementara itu, aktivis lingkungan Pifin Heriyanto, saat mendatangi proyek pembangunan pabrik Claude Palm Oil (CPO -red) bersama beberapa rekan wartawan hendak melakukan konfirmasi. terkait pembangunan pabrik CPO tersebut. Sebab, dalam hal pembangunan seperti ini menurutnya pihak pengusaha harus melengkapi perizinan.

Komentar