MEMBALONG – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, tokoh masyarakat Belitung Joni Alamsyah melalui kantor advokat Bambang Yuganto & Partners Law Firm berikan sosialisasi hukum secara gratis bagi masyarakat di Desa Kembiri pada Rabu (23/9).
Sosialisasi hukum tersebut di hadiri puluhan masyarakat desa setempat mulai dari tingkat RT, RW, Kadus, BPD, Kades dan Perangkat Desa. Selain itu hadir juga tokoh masyarakat Kecamatan Membalong Agus Hero Planeto.
Narasumber kegiatan Bambang Yuganto SH. MH mengatakan, kegiatan sosialisasi hukum ini juga dalam rangka memberikan kontruksi hukum serta mencari fakta yang nantinya akan dilakukan analisis untuk disimpulkan dan disampaikan kepada masyarakat.
“Kami tidak ada niat untuk intervensi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan masyarakat dengan perusahaan sawit di Membalong,” katanya.
“Kami hanya melakukan kontruksi hukum, mencari fakta dan melakukan investigasi terkait persoalan yang terjadi. Dimana kesimpulannya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Babel,” sambung Dosen Universitas
Menurutnya, aturan 20 persen plasma untuk masyarakat itu di atur dalam peraturan internal eksekutif. Artinya aturan itu tidak di buat antara eksekutif dan legislatif sehingga tidak untuk masyarakat umum hanya untuk kinerja mereka, istilahnya SPO.
“Sehingga peristiwa ini ruang lingkupnya bukan ke perdata tetapi lebih ke administrasi. Kami dengar kebun itu ada baru aturan itu ada. Jadi aturan itu tidak berlaku surut ini menurut sudut pandang saya secara spekulatif,” ungkapnya.









Komentar