BELITUNG – Pimpinan PT. Bivanky Sejahtera Jaya (PT. BJS) mendapat panggilan dari Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan pembabatan hutan lindung di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Belitung.
PT. BJS yang memiliki tambak udang disinyalir membeli kawasan hutan seluas 46 hektar pada tahun 2019, berbekal SKT atas nama masyarakat. Kabarnya, uang hasil penjualan dibagikan kepada masyarakat dengan masing-masing kepala keluarga mendapat Rp. 15.000.000.
Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH), pimpinan PT. BJS dan Kepala Desa Membalong, Firmansyah, diundang untuk hadir dalam pertemuan di Kantor Perwakilan PUPR Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 19 April 2024.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur, mengatakan bahwa lokasi tambak udang adalah lahan milik desa berdasarkan status hutan tahun 1992. Pada tahun 2012 hingga 2021 status lahan adalah APL, lalu terjadi perubahan status lahan menjadi kawasan hutan lindung pada tahun 2021. Dalam ketentuan, diperbolehkan untuk melakukan klaim kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ada dasarnya, berupa SKT ataupun sertifikat kepemilikan.
“Pihak perusahaan sudah melakukan klaim, sudah ada kajian untuk melegalkan lahan itu menjadi APL. Dari segi legalitas, mereka legal. Namun, masih ada ketentuan yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Perusahaan belum memiliki izin layak beroperasi dari segi Amdal, ini yang tidak boleh. Jika perusahaan ingin beroperasi, harus lengkapi dulu izin,” jelas Adet Mastur.






Komentar