DAMAI NATAL HADIR DI LAPAS TANJUNGPANDAN, 4 WARGA BINAAN TERIMA REMISI KHUSUS

BELITUNG – Damai dan Bahagia Natal memberikan berkah tersendiri bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pada momen hari raya umat kristiani ini, warga binaan di seluruh Indonesia yang beragama kristen, mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari raya natal. Pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kalapas menyerahkan RK Natal kepada 4 orang Warga Binaan Rabu (25/12) di Aula Lapas sekaligus mengikuti perayaan Natal secara virtual yang digelar oleh Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakan.

Kasubsi Registrasi Bimkemas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Endang Meidiansyah menjelaskan Sebanyak 4 warga binaan menerima Remisi Khusus I Natal. Artinya mereka mendapatkan pengurangan Sebagian masa hukuman, dengan rincian 3 Orang mendapatkan pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan.

Endang menambahkan Pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, sesuai dengan syarat yang telah ditentukan secara administratif dan subtantif.

“Syarat utamanya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, selanjutnya sudah berstatus inkrah atau sudah vonis, dan sudah memiliki eksekusi, dan minimal menjalankan 6 bulan masa pidananya baru boleh mendapatkan remisi”, jelasnya

Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan Perayaan Natal dan pemberian remisi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pembinaan yang humanis, sekaligus mendorong warga binaan untuk terus berupaya memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Komentar