JKN Memberikan Manfaat Komprehensif, Tambahan Asuransi Swasta Bisa Jadi Pilihan

Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor bagi asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya untuk memberikan manfaat yang bersifat komplementer. “Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia. Namun, bagi mereka yang ingin mendapatkan manfaat lebih, terutama yang tidak bersifat medis, dapat melengkapi dengan asuransi swasta,” ujar Rizzky.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas, sementara asuransi swasta dapat menjadi pelengkap untuk kebutuhan non-medis yang tidak tercakup dalam Program JKN.***

Editor : Wel

Komentar