BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Warga Desa Air Batu Buding dan Kacang Butor, Kecamatan Badau, bersama Pemerintah Desa dan perwakilan perusahaan perkebunan sawit PT Rabinmas Jaya, menggelar pertemuan di kantor desa setempat. Agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017, yang dinilai belum diimplementasikan oleh pihak perusahaan hingga kini, Jumat (25/07/25).
Padahal, Perda tersebut telah disahkan sejak tujuh tahun lalu, namun belum ada langkah konkret dari perusahaan untuk mematuhinya. Salah satu poin penting dalam Perda itu ialah pelarangan aktivitas perkebunan di wilayah yang masuk dalam kawasan RTRW yang dilindungi.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua BPD Air Batu Buding, Alimron, menyuarakan kekesalan warga karena hingga saat ini perusahaan belum juga merealisasikan plasma sawit untuk masyarakat, yang seharusnya menjadi kewajiban minimal 20 persen dari total lahan yang dikelola.
“Sejak HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan diterbitkan tahun 1999, masyarakat belum pernah menerima kebun plasma satu pun. Ini jelas tidak sesuai dengan kewajiban perusahaan,” tegas Alimron.
Tak hanya itu, Alimron juga menolak rencana perusahaan untuk melakukan penanaman ulang (replanting) di lahan yang sudah direplanting, karena dinilai bertentangan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Babel.
“Kami masyarakat Desa Air Batu Buding dengan tegas menolak aktivitas penanaman ulang di kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Ini melanggar aturan pemerintah daerah,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Desa Air Batu Buding, Junaidi, menambahkan bahwa Perda RTRW tersebut tidak hanya berlaku di Air Batu Buding dan Kacang Butor, tetapi juga di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Perda ini merupakan regulasi tingkat provinsi. Maka semua perusahaan, termasuk PT Rabinmas Jaya, wajib tunduk dan patuh, bukan hanya di desa kami saja,” ujarnya.
Junaidi pun berharap, Gubernur Bangka Belitung yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria dan pelanggaran regulasi yang terjadi di wilayahnya.
“Kami ingin ada penyelesaian dari pemerintah provinsi. Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kejelasan,” imbuhnya.
Menanggapi berbagai desakan tersebut, perwakilan PT Rabinmas Jaya, Nazar, menyebutkan bahwa pihak perusahaan memiliki dasar hukum yang berbeda dalam memandang persoalan ini. Menurutnya, HGU yang diterbitkan oleh pemerintah pusat memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan Perda.
“Kami berpegangan pada HGU yang masih berlaku. Dalam hal ini, kami memiliki hak penuh untuk mengelola lahan sesuai perizinan yang diberikan oleh pusat. Perda daerah tidak bisa membatalkan kewenangan yang telah ditetapkan dalam HGU,” jelas Nazar.
Ia menambahkan bahwa perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan harus dilihat secara objektif, terutama menyangkut tata kelola pertanahan.
“Persoalan ini muncul karena adanya penafsiran yang berbeda. Kami berharap ada ruang dialog dan mediasi yang lebih luas untuk menjelaskan posisi hukum masing-masing pihak,” katanya.*** (Editor WELLY AKSONA)
Desak Implementasi Perda, Warga Air Batu Buding dan Kacang Butor Tolak Rabinmas Tanam Sawit di Area Replanting






Komentar