TANJUNGPANDAN, SINERGIPOS.COM – Viral di media sosial, pembangunan atap museum diduga tidak sesuai spesifikasi hingga berbau KKN.
Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Ivan Haidari pada, Selasa 9 September 2025 lalu. Melakukan peninjauan, pihaknya merasa ada yang janggal dalam pekerjaan rehabilitasi atap museum Tanjungpandan yang menelan biaya kurang lebih sekitar Rp1 miliar rupiah.
Hasil peninjauan tersebut ditemukan adanya kejanggalan menyangkut isu dan sejumlah data yang berhasil dikumpulkan. ‎Salah satunya indikasi kesalahan konstruksi, mutu proyek dan penggunaan material lama.
Dikerjakan oleh CV Belitung Tiga Pilar, pembangunan rehap atap ini diinformasikan harusnya menggunakan bahan kayu berkualitas nomor satu. Namun dilapangan ditemukan kayu jenis lainnya atau kelas dua.
Adanya hal Itu, Ivan meminta agar konsultan pelaksana kegiatan untuk melakukan perhitungan kembali ulang atau Contract Change Order (CCO) akibat adanya perubahan mutu pada kayu.
Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri kepada media ini, Selasa (16/09) mengatakan, pada tahun 2023 Museum Tanjungpandan telah ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya oleh Bupati Belitung. Sehingga secara otomatis Museum telah terikat dengan atur UU Cagar Budaya dalam pengelolaanya.
Mangka itu, amanat UU Cagar budaya, apabila memiliki material kelas yang serupa, boleh diganti kelas yang serupa. Namun, apabila tidak memungkinkan atau tidak mendapat material kelas yang serupa bisa disesuai spesifikasi yang ada bahkan boleh untuk turun kelas.
“Sesuai amanat UU cagar budaya, material boleh diganti atau turun kelas dari material yang ada dibangun cagar budaya tersebut,” Kata PPK.
Menurut tenaga ahli pemugaran cagar budaya, apabila kerusakan material sudah diatas enam puluh persen, maka harus diganti. Namun, sebaliknya kerusakan belum mencapai yang ditentukan, material bisa digunakan ulang.
“Sehingga, ada beberapa berita yang viral, melalui dokumentasi foto ada material kayu yang hanya diganti sebagian. Nah salah satunya itu, material tersebut masih bisa digunakan karena belum mencapai 60 persen tadi,” Terangnya.
Hal tersebut ia maklumi, karena keterbatasan informasi oleh pihak luar terkait bangunan cagar budaya.
“Kami maklumi juga karena keterbatasan informasi kawan-kawan yang ada diluar tentang bangunan cagar budaya ini. Meskipun semua informasi saat ini sudah bisa kita dapatkan atau akses di internet,” Katanya lagi.
Disinggung akan dilakukan pemanggilan secara resmi oleh DPRD, Revzan secara tegas, siap memberikan informasi dan pemaparan terkait hal tersebut.
“Untuk pemanggilan oleh pihak dewan, kami siap untuk memberikan informasi dan pemaparan terbuka,” Tutup Revzan.*** (editor Welly Aksona)
Dugaan Rehabilitasi Atap Museum Tidak Spesifikasi, Revzan Siap Dipanggil dan Paparkan Informasi Terbuka









Komentar