Polres Belitung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu Seberat 1,025 Gram: Selamatkan Ribuan Warga dari Ancaman

BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Bertempat di Aula Endra Dharmalaksana pada Selasa (23/12/2025), jajaran Polres Belitung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1,025 gram dan ganja 0,168 gram.

Kapolres Belitung dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Menurut perhitungan estimatif, jika barang bukti tersebut beredar bebas di tengah masyarakat, dampaknya diperkirakan dapat membahayakan 5.000 hingga 10.000 orang dan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Belitung,” tegas Kapolres.

Tak hanya itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan optimal.

“Polres Belitung berkomitmen untuk terus bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan demi terwujudnya Belitung yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutupnya.*** (Editor Welly Aksona).

Komentar