Ketua DPD PWRI Babel Minta Kapolda Turunkan Anggota Untuk Merazia Lokasi Tambang Ilegal Laut Kelabat Dalam

Belinyu | Sinergipos.com – Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di kawasan perairan Pulau Lampu, wilayah perbatasan antara Perairan Cupat dan Belinyu hingga bahkan di daerah Semulut kembali menjadi perhatian Publik, Selasa (07/07/2026).

Ketiga tempat itu,kini kian menjadi primadona bagi para penambang PIP ( Ponton Isap Produksi) Ilegal ,kurang lebih ratusan ponton berproduksi di daerah tersebut ,

Bahkan sempat terdengar desas desus ada nya permintaan fee sebesar Rp.5.000 rupiah Per Kilogram kepada Bos berinisial ( A ) dari salah satu oknum warga nelayan Teluk Limau berinisial ( LSF ).

Dalam sistem pertambangan yang berlaku, setiap kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme kerja sama yang ditetapkan perusahaan, Aktivitas yang berada di dalam wilayah IUP harus memiliki dasar hukum dan dokumen kerja yang sah, termasuk SPK apabila memang dilaksanakan melalui pola kemitraan yang ditetapkan PT Timah.

Hal ini di ungkapkan narasumber jejering media, Acaw (Bukan nama asli) begitu di wawancarai di lapangan ia menyebutkan bahwa aktivitas penambangan PIP di laut Penyusuk , Cupat serta Teluk Limau bahkan di Semulut ini banyak ponton -Ponton yang bekerja Ilegal.

” Di daerah laut ini ada banyak bang ponton-ponton ilegal yang bekerja ,baik di wilayah Penyusuk,Cupat, teluk limau dan Semulut ini ada hampir ratusan ponton ilegal, kemana para aparat penegak hukum ini baik dari Pol Airud Bangka dan Pol Airud Bangka Barat sampai hari ini belum juga di lakukan penertiban terhadap Ponton-ponton ilegal ini, jangan sampai nanti timbul konflik-konflik antara masyarakat dan penambang,” Pintanya.

Komentar