Editor : Dody Irawan
BELITUNG | SINERGIPOS.COM – Ditengah derasnya arus informasi yang membanjiri ruang digital setiap hari, keberadaan pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, sekaligus menjadi pilar kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun, tidak semua informasi yang dipublikasikan media lahir dari hasil temuan wartawan semata. Banyak pemberitaan justru berawal dari laporan, keluhan, maupun informasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat, kemudian diverifikasi melalui proses jurnalistik yang ketat sebelum dipublikasikan.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Belitung, Ali Hasmara, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima wartawan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta di lapangan, sepanjang didukung data, dokumentasi, dan proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menegaskan fungsi pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial. Karena itu, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan sebagai sumber awal sebuah pemberitaan,” ujar Ali, Kamis (30/7/2026).
Ali menjelaskan, wartawan bukan aparat penegak hukum. Seorang jurnalis tidak memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penahanan, maupun menetapkan seseorang bersalah sebagaimana kewenangan Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga negara lainnya.






Komentar