editor WELLY AKSONA
BELITUNG | SINERGIPOS.COM – Jaringan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Pulau Belitung kembali terbongkar. Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satlap Tricakti, Satgas TNI AL, Bareskrim Polri dan Polres Belitung mengungkap empat kasus dalam kurun waktu hanya beberapa pekan pada Agustus 2026.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 90,1 ton pasir timah, terdiri dari 1.871 karung, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp70 miliar.
Pengungkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di Mapolres Belitung, Jumat (21/8/2026).
Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Murry Miranda, membeberkan rangkaian pengungkapan yang menurutnya memiliki pola hampir serupa.
Yang menjadi sorotan, sejumlah pelaku diduga memanfaatkan status sebagai mitra PT Timah untuk mengumpulkan pasir timah, namun barang tersebut diduga tidak diserahkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, timah tersebut diduga dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri.
Berawal dari 52,5 Ton Timah di Air Merbau
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (4/8/2026) di sebuah rumah di Jalan Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 52,5 ton timah serta lima orang tersangka.
Salah satu tersangka, AC alias Joni Kokang, disebut sebagai Direktur CV Hiero Jaya Persada. Perusahaan tersebut diduga berstatus sebagai mitra PT Timah selama kurang lebih dua tahun.
Namun, status sebagai mitra tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk membeli dan mengumpulkan timah ilegal yang kemudian dipersiapkan untuk dikirim keluar negeri.
Empat tersangka lainnya yang turut diamankan yakni Yo alias Esnew, HA alias Aphin, Ed alias Tekok dan FK alias Afuk.
“Dari kejahatan itu, Polda Babel juga berhasil mengamankan tersangka lainnya,” ujar Murry.
Dari kasus tersebut, aparat memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp52 miliar.
1,68 Ton Timah Ditemukan di Semak-semak
Belum tuntas kasus pertama, aparat kembali menemukan dugaan timah ilegal pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Dukong, Dusun Kelak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan.
Personel Polres Belitung menemukan sekitar 1,68 ton timah dalam 56 karung yang disembunyikan di kawasan semak-semak.
Timah tersebut diduga sedang dipersiapkan untuk dikirim melalui jalur laut.
“Polisi masih melakukan pengamanan barang bukti serta pendalaman dan penyelidikan,” terang Murry.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
28,9 Ton Dibongkar Bareskrim di Beltim
Rangkaian pengungkapan kemudian berlanjut pada Kamis (13/8/2026). Bareskrim Polri mengungkap dugaan penimbunan timah ilegal di sebuah rumah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Sebanyak 28,9 ton biji timah dalam 578 karung diamankan.
Polisi juga mengamankan tiga orang, yakni RR alias Rocky Rahmat yang disebut sebagai kolektor atau pembeli biji timah, serta BU alias Budianto dan TS alias Tino Sukirno yang disebut berperan sebagai perantara.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan kembali mengarah kepada perusahaan yang berstatus mitra PT Timah. Para tersangka disebut memiliki CV Raja Jaya Makmur yang telah menjadi mitra PT Timah selama sekitar enam bulan.
“Jadi pasir timah ini masih dengan aktivitas yang sama, akan diselundupkan keluar negeri. Tiga kali berhasil diselundupkan, yang keempat berhasil kita gagalkan,” tegas Wakapolda.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp28,9 miliar.
7,04 Ton Kembali Diamankan di Membalong
Pengungkapan keempat terjadi pada Minggu (16/8/2026) di kawasan Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Polres Belitung mengamankan sekitar 7,04 ton timah yang diduga ditampung di sebuah rumah sebelum diselundupkan ke luar negeri. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang.
Mereka yakni DN alias M, Dian Maulana alias Putra yang disebut berperan sebagai pengawas, Heriyanto alias Eri sebagai sopir truk, serta Suhendri alias Hendri sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menyimpan pasir timah. Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp7 miliar.****






Komentar