Editor WELLY AKSONA
TANJUNGPANDAN | SINERGIPOS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang pria bernama Adi Candra.
Dua orang tersangka berhasil diamankan pada Jumat (2/10/2026) pagi. Keduanya yakni A (32), warga Desa Aik Rayak, dan FK (34), warga Desa Aik Pelempang Jaya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari adik korban, Riska Agustina.
“Benar, Tim URC Resmob yang dipimpin oleh Aipda M. Rizki Cahyono telah berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan pada pagi ini. Kasus ini bermula dari kejadian penganiayaan pada Kamis (1/10/2026) dini hari yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Martuani Manik.
“Korban sempat dibawa pihak keluarga ke RSUD dr. H. Marsidi Judono sebelum kemudian dipindahkan ke RSUD Beltim. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.53 WIB. Sementara itu, penyebab pasti kematian korban masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit.
Lebih lanjut, AKP Martuani Manik menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung di kontrakan korban di Gang Granat, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah adik korban, Riska Agustina, dihubungi oleh istri salah satu tersangka yang mengabarkan bahwa korban sedang dianiaya.
“Saat saksi tiba di TKP sekitar pukul 00.30 WIB, saksi melihat korban sudah ditemukan terbaring dilantai dan dikelilingi oleh tersangka R bersama rekan-rekannya. Di dalam rumah kontrakan korban juga ditemukan kondisi yang sudah berantakan serta bercak darah di lantai teras kontrakan,” jelas Kasat Reskrim.






Komentar