Editor WELLY AKSONA
BELITUNG TIMUR | SINERGIPOS.COM — Proyek pembangunan jalan desa di Simpang Tiga, Dusun Aik Ruak I, Kabupaten Belitung Timur, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DDS) Tahun 2025 dengan nilai Rp68.695.000 dan waktu pelaksanaan 60 hari kalender tersebut diduga membuka kawasan yang masuk dalam hutan lindung.
Proyek yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa itu disebut memiliki volume sekitar 500 meter dan diarahkan menuju lokasi budidaya KPLP.
Dugaan pembabatan kawasan hutan lindung ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pembukaan akses jalan tersebut, terlebih apabila benar lokasi proyek berada di dalam kawasan hutan lindung.
Persoalan ini semakin mencuat setelah terdapat perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Simpang Tiga dengan pihak UPTD KPHP Gunung Duren, Belitung Timur, mengenai status kawasan dan keberadaan sertifikat hak milik (SHM).
Kades Sebut Ada SHM, KPHP Bantah
Kepala Desa Simpang Tiga, Wasni, sebagaimana dikutip dari BabelTerkini.com, Senin (05/10/2026), mengatakan bahwa lokasi tersebut telah memiliki sertifikat hak milik ketika usulan pembangunan jalan diajukan.
“Sewaktu diusulkan pada tahun 2020 pembuatan jalan sudah ada sertifikat. Di tahun ini 2026 mulai pelaksananya,” tegas Wasni.
Ketika disinggung mengenai kawasan Gunung Sepang yang disebut merupakan kawasan hutan lindung, Wasni berdalih terdapat pergeseran peta kawasan pada tahun 2023.
“Dulu waktu pengusulan masyarakat lokasi ini tidak masuk kawasan hutan. Sekarang setelah dikerjakan tiba-tiba masuk kawasan hutan,” ujarnya.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Kepala UPTD KPHP Gunung Duren, Jookie Vebriansyah.
Jookie menegaskan bahwa tidak terdapat pergeseran signifikan kawasan Gunung Sepang dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
“Proyek pembangunan jalan itu jelas pembabatan hutan, masuk dalam kawasan hutan lindung,” tukas Jookie, Senin (05/10/2026).
KPHP: Tidak Ada SHM di Area Hutan Lindung
Bukan hanya soal batas kawasan, keberadaan SHM yang disebut Kepala Desa juga dipertanyakan pihak KPHP.
Jookie tidak membenarkan adanya penerbitan SHM di lokasi yang dimaksud.
“Di area tersebut tidak ada terbit sertifikat, jadi mungkin yang dimaksud area lain. Jika benar ada silakan tunjukkan,” tukasnya.
Pernyataan tersebut membuat status lahan proyek jalan menjadi perhatian. Apabila benar lokasi proyek berada di dalam kawasan hutan lindung, maka keberadaan dokumen kepemilikan maupun dasar pembangunan perlu diverifikasi berdasarkan peta kawasan hutan dan dokumen resmi pertanahan serta kehutanan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Dugaan pembukaan kawasan hutan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan melakukan kegiatan tertentu di dalam kawasan hutan tanpa dasar hak atau izin yang sah, termasuk merambah kawasan hutan serta melakukan penebangan atau pemungutan hasil hutan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan kegiatan perusakan hutan secara tidak sah.
Namun, penerapan pasal pidana dalam kasus ini tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan memastikan terlebih dahulu status kawasan, lokasi tepat kegiatan, legalitas pembangunan, serta ada atau tidaknya izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Jookie mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan sekaligus memanggil dan meminta klarifikasi kepada pihak yang melakukan kegiatan pembukaan kawasan tersebut.
“Akan melakukan pengecekan lapangan dan melakukan klarifikasi. Setelah itu, pihak yang melakukan harus bertanggung jawab dan harus mengganti tanam tumbuh tersebut,” tutupnya.
Kini publik menunggu hasil pengecekan lapangan KPHP Gunung Duren untuk memastikan apakah proyek jalan sepanjang sekitar 500 meter tersebut benar-benar berada di dalam kawasan hutan lindung Gunung Sepang, serta bagaimana dasar legalitas pembangunan jalan yang menggunakan anggaran desa tersebut.
Jika terbukti masuk kawasan hutan lindung dan tidak memiliki dasar perizinan yang sah, persoalannya tidak lagi sebatas proyek pembangunan jalan desa, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan hukum kehutanan.***
Proyek Jalan PemDes Simpang Tiga Diduga Babat Hutan Lindung, Tabrak Uu Nomor 41 Acaman 10 Tahun Penjara










Komentar