Adapun tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 01 November 2026 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor dan Sejenisnya)
- 1 jam pertama: Rp 4.000
- Setiap jam berikutnya: Rp1.000
- Parkir inap (12 Jam Pertama): Rp 40.000
- Kendaraan Roda Empat (Mobil dan Sejenisnya)
- 1 jam pertama: Rp 8.000
- Setiap jam berikutnya: Rp 2.000
- Parkir inap (12 Jam Pertama): Rp 100.000
- Kendaraan Bus/Box
- 1 jam pertama: Rp 16.000
- Setiap jam berikutnya: Rp 5.000
- Parkir inap (12 Jam Pertama): Rp 150.000
Tri Yudi Anshary juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir. Ketersediaan saldo yang cukup diharapkan dapat memperlancar proses transaksi, mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun keluar, serta meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna jasa.
Pengguna jasa juga diharapkan mengikuti petunjuk dan rambu yang tersedia, memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan, serta memperhatikan informasi tarif parkir terbaru yang berlaku.
Melalui penyesuaian tarif yang diiringi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan secara berkelanjutan, injourney Airports Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin berkomitmen untuk menghadirkan layanan sepenuh hati dengan mengutamakan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa.***






























Komentar