Editor Welly Aksona
BELITUNG | SINERGIPOS.COM – Polres Belitung mulai menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan, serta meningkatkan profesionalisme seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polres Belitung tanpa terkecuali, baik ketika melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar jam kerja.
Menurutnya, penerapan aturan ini juga dilatarbelakangi adanya potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk zat terlarang seperti etomidate, ketamine, sabu cair hingga ganja cair.
Selain aspek penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian terhadap risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektrik.
Kapolres Belitung menyampaikan bahwa larangan ini tidak hanya ditujukan kepada anggota Polri, tetapi juga berlaku bagi tamu maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.
“Kami ingin memastikan seluruh lingkungan kerja kepolisian tetap terjaga sebagai tempat yang tertib, sehat, dan profesional. Karena itu, seluruh personel harus menjadi contoh dengan mematuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan,” tegas AKBP Satria Darma, Selasa (3/11/2026).


























Komentar