Gadis 16 Tahun Alami Dugaan Pelecehan hingga Rudapaksa Sejak SD hingga SMA Akhirnya Melapor ke Polres Belitung

TANJUNGPANDAN | SINERGIPOS.COM – Gadis atau anak dibawah umur berusia 16 tahun sebut saja Rembulan yang diduga korban pelecehan seksual dari kelas 3 SD hingga kelas satu SMA, ternyata telah melakukan laporan kejadian yang ia alami ke Polres Belitung sejak bulan Januari 2026 lalu.

Ia melaporkan dua orang sekaligus dengan kasus yang sama, pertama yaitu pelaporan terhadap kerabat yang tak lain paman korban yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual hingga berujung dugaan rudapaksa.

Lalu ia juga melaporkan laki-laki berinisial Ck berusia 24 tahun, pria dewasa yang pernah dekat dengannya dan melakukan bujuk rayu dan kebohongan agar melakukan hubungan badan.

Korban Alami Pelecehan Sejak Kelas 3 SD hingga Satu SMA

Rembulan (bukan nama sebenarnya) alami dugaan pelecehan seksual oleh pelaku yaitu kerabatnya atau pamannya sendiri sejak duduk dikelas tiga Sekolah Dasar (SD) hingga kelas satu SMA.

Rembulan merupakan anak tidak besar dan tumbuh bersama orang tua. Ayah dan ibu Rembulan berada di Sulawesi, sejak ia masih kecil. Sehingga ia dibesarkan oleh orang tua angkat yang merupakan saudara dari Ibu Rembulan.

Cita-citanya pupus menyelesaikan pendidikan SMA saat diketahui sudah hamil 7 bulan. Hal inilah akhirnya mengungkapkan fakta sesungguhnya yang ia pendam bertahun-tahun.

Rembulan dengan lirih menceritakan sejak kelas 3 hingga kelas 5 SD, telah mendapatkan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual orang terdekat, yang tidak lain kerabat atau paman korban.

Awalnya hanya melakukan pelecehan dengan merabah-rabah tubuh korban. Namun saat beranjak kelas 6 SD, pelaku baru melakukan rudapaksa atau berhubungan badan.

“Kelas 3 SD hingga 5 SD masih diraba-raba. Tapi kelas 6 SD pelaku baru melakukan hubungan badan,” Terang Rembulan, Jumat (5/03/26).

Korban Diancam Pelaku Jika Melapor

Bertahun-tahun menahan penderitaan dan pelecehan sendirian, Rembulan tidak berani menceritakan kejadian tersebut lantaran adanya dugaan pengancaman.

“Jangan bilang dengan ibu mu nanti ibumu akan saya lukai. Percuma juga melapor saya punya kuasa disini,” Kata korban kepada media ini.

Selain itu, pelaku mengetahui Rembulan merupakan anak yang jauh dari orang tua dan pemikiran yang masih polos. Sehingga ia membujuk korban dan melakukan kebohongan, bahwa melakukan hubunga tersebut merupakan bukti kasih sayang pelaku kekorban.

“Aku begini karena bukti sayang aku ke kamu. Dari waktu kecil aku disebut seperti itu. Karena memang tidak ada peran dan sosok seorang ayah sehingga aku percaya hal tersebut,” Tukasnya.

Pelecehan Berujung Hubungan Badan hingga Korban Duduk Dibangku SMA

Ancaman pelaku kekorban membuat ia bungkam menceritakan hal tersebut hingga duduk dikelas satu SMA. Pelecehan hingga berujung hubungan badan tersebut terus berulang dilakukan pelaku hingga bulan Juli 2025 lalu.

“Merasa penderitaan yang pelecehan ini tidak ada hentinya, akhirnya saya juga melaporkan pelecehan ini ke Polres Belitung,” Tegas Korban.

Selain Kerabat / Paman, Rembulan juga Laporkan Ck

Selain melaporkan dugaan pelecehan hingga berhubungan badan oleh kerabat korban/paman, Rembulan juga melaporkan laki-laki sekitar usia 24 tahun berinisial, Ck yang melakukan bujuk rayu dan berbohong sampai melakukan dugaan rudapaksa terhadap Rembulan hingga hamil.

Rembulan Hamil 7 Bulan dan Lapor Polisi

Rembulan yang saat itu mengeluh sakit pada bagian perut sehingga dilakukan pemeriksaan ke Puskesmas. Dari pemeriksaan tersebutlah diketahui ternyata Rembulan hamil.

“Karena mengeluh sakit dibagian perut akhirnya dilakukan pemeriksaan ke Puskesmas. Dari Puskesmaslah baru diketahui ternyata saya hamil. Pemeriksaan tersebut sekitar bulan Januari lalu. Lalu dari Puskesmas dibantu melaporkan ke Dinsos Belitung baru dilaporkan secara resmi ke Polres Belitung,” Terangnya.

Kini secara resmi pihak keluarga korban melaporkan dua orang dugaan pelecehan dan rudapaksa hingga korban hamil 7 bulan ke Polres Belitung.

Korban berharap kepada aparat penegak hukum yaitu Polres Belitung agar keadilan berpihak kepadanya dan dua orang pelaku segera diadili dan dihukum setimpal.

“Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undangan-undang berlaku. Saya sudah bertahun-tahun menahan penderitaan ini,” Harap Korban.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Kepolisian sedang melakukan perkembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan korban.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan,” Tegas Kapolres, Senin (09/03/26).*** (Tim/Redaksi)








Komentar