editor Welly Aksona
TANJUNG PANDAN, BELITUNG – Satuan Lalu Lintas Polres Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung pada Jumat, 25 September 2026.
Dalam penindakan kali ini, Satlantas Polres Belitung berhasil menjaring sejumlah pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu pada kendaraan roda empat (R4) jenis Honda Brio, serta satu unit kendaraan roda dua (R2) yang melintas tanpa kelengkapan standar.
Kasat Lantas Polres Belitung, Iptu Ervindo Thio Prabowo, S.Tr.K., bersama personelnya melakukan pengecekan di SPBU Air Merbau. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil Honda Brio setelah mendapati adanya ketidaksesuaian pada pelat nomor yang digunakan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terbukti bahwa kendaraan tersebut menggunakan TNKB palsu yang tidak terdaftar secara resmi di sistem pendataan kepolisian.
Tak hanya kendaraan roda empat, dalam waktu yang berdekatan petugas juga menindak tegas satu unit sepeda motor tanpa kelengkapan fisik yang memadai. Kendaraan roda dua tersebut didapati tidak memiliki spion, tidak dipasangi pelat nomor standar, serta pengendaranya gagal menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah secara hukum.
Iptu Ervindo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Secara khusus, ia menyoroti penggunaan pelat nomor palsu yang kerap disalahgunakan untuk menutupi tindakan kriminal.






Komentar