Bangdoi Melaporkan PT Timah Tbk ke Ombudsman RI Perwakilan Babel

Pangkalpinang, Sinergipos.com —  PT Timah Tbk dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (8/8/2022).
Selaku pelapor, Dodi Hendriyanto, datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, di Jalan A Yani no 3 Pangkalpinang.

Dodi yang akrab disapa Bangdoi ini melaporkan PT Timah Tbk karena dinilai tidak mengindahkan dan melayani permohonan informasi publik, yang diajukan pada 6 Juni 2022, yang kemudian dilanjutkan dengan permohonan keberatan tertanggal 28 Juni 2022.
“Jika mengacu kepada UU No 14 tahun 2008, maka batas waktu PT Timah menjawab dan melayani permohonan informasi yang saya ajukan, adalah batas maksimalnya tanggal 28 Juli 2022.  Karena tidak mendapatkan layanan inforasi tersebut, maka saya melaporkan PT Timah ini ke Ombudsman,” ungkap Bangdoi.

Ada dua hal yang diminta layanan informasi kepada PT Timah Tbk, yakni terkait SPJ dan LPJ Dana CSR PT Timah Tbk TA 2018 – 2021, serta  SPJ dan LPJ Dana Publikasi Kegiatan PT Timah Tbk TA 2019-2021.

“Saya sudah melakukan upaya prosedural melakukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Timah Tbk. Ternyata PT Timah belum memiliki PPID, sehingga surat permohonan informasi publik tersebut diteruskan ke Bagian Humas PT Timah Tbk,” ungkap Bangdoi.

Dikatakan Bangdoi, informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.

Komentar