Ini Kesiapan Bandara-bandara AP II Dukung Periode Peniadaan Mudik 6 – 17 Mei 2021

Siaran Pers
03 Mei 2021
02-PST/03/05/2021

Ini Kesiapan Bandara-bandara AP II Dukung Periode Peniadaan Mudik 6 – 17 Mei 2021

JAKARTA, SINERGIPOS.COM – Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 di mana pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.

PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran COVID-19.

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Setiap stakeholder di bandara AP II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini.

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.

Adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelolauntuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021. Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalingan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan.

Komentar