DPRD Sampaikan 2 Raperda, Koperasi dan Usaha Mikro Bisa Jadi Bakal Dapat Insentif

TANJUNGPANDAN, SINERGIPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif melalui Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat Paripurna, Senin (4/10/2021).

Penyampaian dua Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani.

“Ke dua raperda ini sangatlah perlu untuk segera disampaikan dengan menggunakan hak inisiatif DPRD Belitung,” ujar Vina.

Disebut Vina, Raperda tentang Kesehatan Daerah ditujukan untuk menata pembangunan secara sinergis dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan.

Sedangkan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk memberikan perlindungan, kepastian usaha, kemudahan, serta fasilitas untuk pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

“Lingkup dari Raperda ini, pertama itu adalah Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Menengah. Dalam Raperda ini, katagori yang pertama adalah deskripsi koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Menengah, dengan permodalannya itu seperti apa. Dan di sini kita juga memberikan insentif, bidang mana aja bisa memperoleh insentif dari kegiatan usahanya mereka,” tukas Vina.

Untuk jumlah insentif yang akan diberikan nantinya jika Perda ini benar-benar berjalan, masih belum diketahui, karena akan ada pembahasan lain yang harus dijalani untuk pengusulan intensif tersebut.

Komentar