Penulis: sanusi II Editor: bangdoi ahada/Tim Jobber
Jebus, Sinergipos.com — Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetyo menyikapi informasi penggorenan pasir timah Agat di Dusun Puput Atas Desa Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Menurut kapolres yang baru sekitar satu bulan menjabat ini, terkait pemberitaan oknum Agat yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangungan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut, seharusnya dikoordinasikan lebih detail dengan aparat yang berwenang menerbitkan perizinan.
Pasalnya, kata AKBP Catur, sesuai dengan amanat undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait pelanggaran kegiatan tersebut yang dulunya bersifat pidana, sekarang bersifat pelanggaran administratif.
“Sehingga Polri dalam hal ini Polres Bangka Barat tidak mau overlaping kewenangan yang dimiliki oleh instansi lain, yang seharusnya lebih berhak dan berkompeten menegakkan aturan tersebut,” ujar AKBP Catur, menjawab konfirmasi yang disampaikan Tim Jobber (Journalis Babel Bergerak).
Persoalan penggorengan pasir timah Agat dan penggorengan pasir timah lainnya memang menjadi dilematis antara aparat penegak hukum. Sehingga ada kesan saling lempar kewenangan.
Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik yang juga merupakan Ketua LP5 Babel, Jumli Jamaluddin, meminta pihak Kepolisian Bangka Belitung untuk menertibkan semua aktivitas penggorengan pasir timah di Bangka Belitung.
Pasalnya, hampir seluruh usaha penggorengan pasir timah merupakan aktivitas illegal.
Diketahui, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur usaha penggorengan pasir timah di Bangka Belitung.






Komentar