Terkait Sengketa Lahan, Heryandi Basri Surati Presiden Jokowi

BELITUNG – Sejumlah warga pemilik lahan di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.

Salah satuny Heryandi Basri, seorang karyawan swasta pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) akhirnya mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.

Dalam suratnya, dia menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

Padahal tanah tersebut merupakan pemberian orang tua sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.

Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.

“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Heryandi dalam suratnya, Jumat 26 Agustus 2022.

Namun sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh oleh PT GFI.

“Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” ungkapnya.

Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.

Komentar