Diduga Terlibat Aktivitas Penampungan dan Pengolahan Timah Ilegal, Warga Air Seruk Ini Diamankan ke Polres Belitung

BELITUNG – Pada Selasa malam (19/3/24), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial AA alias Aloi (36) yang merupakan warga dari Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Pelaku diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal

Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, AA alias Aloi diamankan setelah ditemukan melakukan pemanggangan timah di salah satu rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Barang Bukti Polisi

Kronologis penangkapan, setelah mendapat informasi adanya dugaan aktivitas tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan ke rumah yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan, AA alias Aloi baru saja melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit mobil, 8 karung berisikan pasir timah dengan berat 319 kg, 1 karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah serta 1 buah timbangan.

“Pelaku dan barang bukti terkait dengan penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal ini sudah diamankan di Mapolres Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” kata Jojo.***

K4c

Komentar