Waduh, Pria Yang Mengaku Nabi dan Sudah Diamankan Polisi Pinta Agama Islam Dibubarkan

NASIONAL, TEBING TINGGI –Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial JK, 35 tahun, yang diduga menyebarkan video di mana ia mengklaim sebagai nabi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

“Pria tersebut diduga mengklaim dirinya sebagai nabi dan menyampaikan pesan yang berpotensi memicu konflik agama,” ujar Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam pernyataannya di Medan, Rabu, 20 Maret 2024.

Andreas menjelaskan bahwa pelaku adalah penduduk setempat yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi transaksi elektronik,” tambah Kapolres.

Selain penangkapan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi pesan kontroversial, dan ponsel android yang digunakan pelaku untuk merekam video tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19 Maret) sekitar pukul 15.00 WIB ketika pelaku mengunggah video kontroversial di media sosial dengan akun bernama Nabi Jannes.

“Pada video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, pelaku terlihat berada di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” jelas Andreas.

Pelaku juga membacakan pesan yang dianggap mengandung unsur SARA dan kebencian. Postingan tersebut mendapat tanggapan negatif dari netizen dan memicu kecaman dari masyarakat.

Menyikapi kekhawatiran masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama di sebuah bengkel di Jalan Belibis, tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Komentar