BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Proyek pengerjaan talud pengamanan Samak-Pegantungan Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung yang dikerjakan oleh PT. Limar Banyu Utama – CV. Putra Jaya Semesta (KSO) Konsultan Supervisi PT. Perancang. Proyek lanjutan yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 18.450.000.000 (delapan belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kini tengah disorot karena diduga menggunakan material tanah puru hasil galian C ilegal. Dugaan ini mencuat setelah Kepala Desa Pegantungan, Ahid, mengungkapkan bahwa pihak proyek tidak melakukan konfirmasi atau mendapatkan izin terkait pengambilan tanah puru yang digunakan dalam pembangunan talud tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ahid menegaskan, “Untuk melakukan aktivasi timbun, pihak proyek tidak ada izin kepada kami. Begitu juga dengan sumber lokasi pengambilan tanah puru tersebut.” Pernyataan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam prosedur administrasi yang semestinya dilalui oleh pihak kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana, Bambang, melalui pesan WhatsApp terkait asal usul timbunan tanah puru tidak membuahkan hasil. Meskipun pesan sudah terbaca, Bambang tidak memberikan tanggapan, menambah misteri terkait penggunaan material tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 161, setiap pihak yang terlibat dalam penampungan, pembelian, pengangkutan, dan pengolahan hasil tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.






Komentar