BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro, mengungkapkan sikap tegas terkait adanya aktivitas timbunan yang berpotensi mengabaikan kewajiban pajak daerah. Iskandar menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada pelaksana proyek PT. Limar Banyu Utama – CV. Putra Jaya Semesta (KSO), terkait kewajiban pembayaran pajak daerah yang harus dipungut oleh BPPRD.
Iskandar menjelaskan bahwa salah satu komponen pajak daerah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Bahan MBLB/Pajak Galian C. Pajak ini dikenakan atas pengambilan bahan material dari sumber alam, baik di dalam bumi maupun permukaan bumi, yang dimanfaatkan untuk proyek pembangunan.
“Setiap potensi alam yang dimanfaatkan untuk pembangunan, meski tanpa izin, wajib dikenakan pajak. Ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Iskandar pada Jumat (22/11/24).
Iskandar juga mengingatkan agar kejadian serupa tahun lalu tidak terulang, di mana sejumlah kontraktor yang menjalankan proyek serupa tidak membayar pajak MBLB meskipun sudah ada surat dari BPPRD yang ditujukan kepada kementerian dan provinsi.
“Sama seperti tahun lalu, meskipun kami sudah bersurat, pajak yang seharusnya dibayarkan tidak ditindaklanjuti oleh pihak pelaksana,” ungkapnya.
Meskipun aktivitas timbunan telah selesai, Iskandar menegaskan bahwa perhitungan pajak masih dapat dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek. Dalam dokumen tersebut, tertera rincian volume material yang digunakan, yang menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan.






Komentar