BELITUNG – Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil dibongkar oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Belitung, Selasa (22/4/2025) sore. Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Kabupaten Belitung tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku serta menyita 9.000 liter solar.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia mengungkapkan, lokasi penimbunan ditemukan di gudang milik PT Bahtera Bersaudara Mandiri, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Tim gabungan mengamankan empat orang, yakni AD (26) selaku pemilik usaha, serta tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41),” jelas Fauzan, Rabu malam.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter, lima buah tedmon berukuran besar, 80 jeriken kosong, dua unit laptop, dan dua telepon genggam. Salah satu mobil tangki telah terisi penuh, sementara satu tedmon ditemukan berisi sekitar 4.000 liter solar.
Menurut hasil penyelidikan sementara, para pelaku membeli biosolar subsidi dari penyuplai dengan harga Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter. BBM tersebut kemudian ditimbun di gudang sebelum dijual kembali kepada industri dengan harga berkisar antara Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter.
“Ini jelas pelanggaran. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dijual dengan harga industri demi keuntungan pribadi,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan, saat ini tim gabungan masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan penyuplai yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.** (editor :Welly Aksona)






Komentar