BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Kasus mafia distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis biosolar di Kabupaten Belitung kian memanas dan terus menggelinding. Setelah sukses menjebloskan 9 tersangka ke sel tahanan, kini Satreskrim Polres Belitung tengah bergerak cepat memburu satu orang yang sedang buron
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna biru (Nopol BN 8350 XM) dan sebuah minibus Isuzu Panther merah (Nopol BN 1950 FM) yang dimodifikasi untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Siasat Licik ‘Boim’ sang Otak Intelektual
Berdasarkan hasil penyidikan, sosok Febrian Asmadi alias Boim disebut-sebut sebagai otak intelektual di balik bisnis ilegal ini. Boim berperan sentral mulai dari mengendalikan pergerakan dilapangan, mengatur jalur distribusi, membentuk tim penyalur, hingga menjembatani koordinasi rahasia antara penjual dan pembeli.
Dalam menjalankan roda bisnis haramnya, Boim merancang struktur organisasi yang rapi dengan peran yang sangat spesifik:
Kencana: Bertindak sebagai admin keuangan yang mengatur ketat arus keluar-masuk uang hasil kejahatan.
Imam, Dirga, Egoh, dan Yasin: Tim eksekutor lapangan yang bertugas mengangkut BBM dari para penjual ke mobil tangki menggunakan Isuzu Panther.
Agus (Direktur PT Bintang Ibra Perkasa): Sang pemodal besar yang menyuntikkan dana segar kepada Boim agar roda bisnis biosolar ilegal ini tetap berputar.
Modus Licik: Manipulasi Surat Industri dan Kuota Nelayan
Kedok sindikat ini terbilang rapi. Agus memanfaatkan jabatannya sebagai direktur untuk membuat surat pengajuan resmi ke PT Indomakmur Alam Raya dengan dalih menjual BBM Biosolar Industri. Tak sampai di situ, Agus juga menerbitkan surat jalan palsu kepada Boim untuk melegalkan pengiriman solar ilegal tersebut ke tangan pembeli.
Ironisnya, pasokan BBM tersebut didapat dari Syahruji alias Gondrong dan Agus alias Pak RT. Keduanya berperan sebagai penyuplai yang menampung biosolar subsidi dari para nelayan.
Solar tersebut sejatinya adalah hak nelayan kecil yang diperoleh berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan, namun justru diselewengkan demi meraup keuntungan pribadi.
Terbongkar Berkat Kecelakaan Tunggal
Skenario rapi ini mendadak runtuh akibat sebuah insiden tak terduga. Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, dalam konferensi pers pada Rabu (17/06/2026), membeberkan bahwa kedok sindikat ini terbongkar berkat kecelakaan tunggal yang terjadi pada 10 Juni 2026 lalu di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau.
Saat anggota kepolisian mencoba memberikan pertolongan kepada truk dan sopir yang kecelakaan, gerak-gerik sang sopir justru menunjukkan gelagat aneh dan sama sekali tidak kooperatif.
“Sopir tersebut menolak keras saat kendaraannya hendak dievakuasi ke kantor Laka Satlantas, dan bahkan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Berangkat dari kecurigaan besar itulah, pihak Laka Satlantas Belitung langsung berkoordinasi dengan Satreskrim untuk melakukan penyidikan mendalam,” tegas AKP Martuani Manik.
Kini, polisi terus mempersempit ruang gerak satu tersangka yang buron, sementara 9 tersangka lainnya bersiap menghadapi tuntutan ancaman hukuman enam tahun penjara akibat nekat menggasak BBM subsidi milik masyarakat.*** (Redaksi)
Siasat Licik Boim Atur Distribusi BBM Ilegal di Belitung, Satreskrim Amankan 9 Tersangka dan 1 Buron





Komentar