Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan dan peningkatan kualitas kemandirian Warga Binaan sebagai bagian penting dalam Sistem Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, M. Rolan, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan branggang menjadi salah satu upaya konkret Lapas dalam mendukung program kemandirian pangan sekaligus memberikan manfaat langsung bagi Warga Binaan.
“Kami terus mendorong agar setiap lahan yang tersedia di lingkungan Lapas dapat dimanfaatkan secara produktif. Panen 60 kilogram kangkung ini merupakan salah satu bentuk nyata dukungan Lapas Tanjungpandan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imipas, khususnya dalam mewujudkan kemandirian pangan. Di sisi lain, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi Warga Binaan untuk belajar, bekerja, dan mengembangkan keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar M. Rolan.
Sementara itu, salah seorang Warga Binaan berinisial AG yang terlibat dalam kegiatan budidaya mengungkapkan bahwa kegiatan pertanian memberikan pengalaman baru sekaligus menjadi aktivitas yang bermanfaat selama menjalani masa pembinaan.
“Kegiatan menanam dan merawat kangkung ini memberikan pengalaman bagi kami. Kami belajar bagaimana merawat tanaman sampai bisa dipanen. Hasilnya juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan makanan di Lapas, sehingga kami merasa kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat,” ungkap AG.










Komentar