Selain memperkuat pengamanan, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan juga menambah 28 unit Wartelsuspas melalui kerja sama dengan PT Palapa. Penambahan fasilitas ini merupakan upaya untuk menyediakan akses komunikasi resmi bagi WBP agar tetap dapat menjaga hubungan dengan keluarga melalui sarana yang disediakan oleh pihak lapas.
Menurut Kalapas, pengawasan terhadap penggunaan alat komunikasi ilegal perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang memadai. Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak WBP untuk berkomunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di satu sisi, kami memperkuat pengamanan untuk mencegah penggunaan handphone ilegal. Di sisi lain, kami juga menyediakan sarana komunikasi resmi melalui Wartelsuspas agar Warga Binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta mendukung proses pembinaan selama mereka menjalani masa pidana,” tambah M. Rolan.
Perwakilan PT Palapa, Candra, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan merupakan bentuk dukungan dalam penyediaan sarana komunikasi resmi bagi WBP. Penambahan 28 unit Wartelsuspas diharapkan dapat membantu meningkatkan akses komunikasi yang tertib, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami dari PT Palapa berkomitmen untuk mendukung penyediaan fasilitas komunikasi resmi di lingkungan pemasyarakatan. Melalui penambahan 28 unit Wartelsuspas ini, kami berharap Warga Binaan dapat memanfaatkan layanan komunikasi yang tersedia untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga secara tertib dan sesuai aturan. Kami juga berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelayanan dan proses pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” ujar Candra.
























Komentar