“Terkait kejadian tersebut, kami dari Polres Belitung tetap melakukan rangkaian penyelidikan, baik melalui pengumpulan bukti dari TKP maupun keterangan saksi-saksi. Hal ini kami lakukan supaya peristiwa tersebut menemui titik terang, dan harapan kami peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Kami mengimbau kepada para pengepul besi bekas dan barang rongsokan, apabila menemukan benda serupa atau benda mencurigakan yang diduga berbahaya, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110,” ujar Kapolres Belitung.
Polres Belitung terus berkoordinasi dengan personel Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Unit Penjinak Bom (Jibom), untuk mendukung penanganan kejadian tersebut. Sementara itu, jenis dan asal-usul benda yang diduga menyerupai mortir serta penyebab pasti ledakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.***






























Komentar