Editor Welly Aksona
TANJUNGPANDAN | SINERGIPOS.COM – Polres Belitung melalui Satresnarkoba mengungkap dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Air Baik, RT/RW 022/008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Belitung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya dilokasi, petugas menemukan sebuah rumah yang dihuni seorang laki-laki bernama Artono. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis arak.
Adapun barang bukti yang diamankan 30 drum yang masing – masing berkapasitas kurang lebih 100 Liter berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen ukuran 20 liter berisi minuman beralkohol jenis arak, serta 12 jerigen kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan, satu alat ukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, KBO Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pamapta Ipda Subratahana, S.H., serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.


























Komentar