Ia juga menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara bagi pengunjung yang menggunakan vape di area kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta untuk menghentikan penggunaannya dan menyimpan perangkat tersebut.
Penerapan kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kapolres Belitung mengajak seluruh personel dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian untuk bersama-sama menghormati serta menaati aturan tersebut.
“Melalui penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya disiplin dan memberikan contoh positif kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kepolisian yang sehat, aman, dan profesional,” tutupnya.***






























Komentar