Dampak Corona, Belasan Penyewa Petak Kawasan KV. Senang Minta Sewa Dicicil

TANJUNGPANDAN, SINERGIPOS.COM – Dampak Pandemi Virus Corona benar-benar menghantui sendi-sendi perekonomian masyarakat, hal ini juga dirasakan oleh para pedagang yang menyewa bangunan petak/ toko kawasan KV. Senang, Jalan Veteran kecamatan tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya, penyewa bangunan petak/ toko di kawasan KV. Senang terkejut dengan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan mendapat surat teguran dari pengelola Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.

Menurut salah satu penyewa bangunan petak/ toko KV. Senang Kedai  Mak Jana, Purnomo terkejut mendapatkan surat teguran  tersebut yang isinya.

“Kepada saudara untuk segera melakukan perpanjangan perjanjian sewa menyewa bangunan petak/ toko (Kontrak) tersebut. Dan data diurus di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung. Paling lambat 3 (Tiga) hari sejak diterimanya surat ini. Selanjutnya apabila sampai dengan batas waktu yang kami tentukan, saudara belum melakukan perpanjangan perjanjian sewa menyewa bangunan petak/ toko dan memenuhi kewajiban untuk pembayaran retrebusi, maka kami dari Dinas dapat membatalkan perjanjian sewa menyewa tersebut dan tidak akan memperpanjang perjanjian sewa menyewa dimaksud,” Tulis Isi dari surat teguran II  Periode 2020-2021 pada Rabu (23/06) lalu.

Menurutnya, surat teguran tersebut sangat membebani dirinya dan belasan penyewa lainnya karena pada saat ini masih masa pandemi virus corona.

Komentar