Editor Welly Aksona
BELITUNG | SINERGIPOS.COM – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp600 juta, berupa barang berharga dan uang tunai.
Pengungkapan kasus bermula setelah Tim URC Resmob menerima laporan terkait dugaan pencurian tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan mengembangkan informasi yang diperoleh dari lapangan.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Pada Kamis, 17 September 2026, Tim URC Resmob bergerak menuju wilayah Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DF di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, Tim URC Resmob juga berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana maupun hasil penggunaannya. Barang tersebut antara lain satu unit iPhone 17 Pro Max, lima unit sepeda motor, satu pasang sepatu Adidas, serta satu buah tas Adidas.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., memberikan apresiasi kepada Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap perkara tersebut.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.






Komentar