BELITUNG TIMUR – Diduga lakukan aktivitas tanah timbunan ilegal. Kepala Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur Guna Hendra Jaya tak ingin dijumpai saat dikunjungi wartawan, Kamis (15/03/23).
Selain menjabat kepala desa Mayang, Guna Hendra Jaya juga menjabat ketua Koperasi didesa tersebut.
Sekretaris Koperasi Cici saat dijumpai dikantor desa Mayang mengatakan, kegiatan timbunan sudah berjalan kurang lebih 2 pekan.
Beralasan penimbunan sawit masyarakat alias plasma yang dikemas dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Disinggung mengenai perizin apa saja yang sudah dimiliki. Cici mengatakan segala bentuk kegiatan tersebut semuanya ada di ketua Koperasi atau kepala desa Mayang.
“Kalo soal perizinan saya tidak tahu pak. Coba langsung ke kepala desa saja ya,” Jelasnya.

Dokumentasi Wartawan Sinergipos.com dan Tim Saat Bertandang Ke PemDesMayang, Kabupaten Belitung Timur
Selain bersumber tanah timbunan yang diduga tak jelas. Aktivitas tersebut juga diduga nantinya akan berdampak pada lingkungan. Seperti pencemaran lingkungan, banjir hingga kekeringan pada musim kemarau.
Melihat dari pelaksana kegiatan terutama Pemdes Mayang, sebelum kegiatan dimulai harusnya berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung sebagaimana dampak lingkungan yang akan terjadi nantinya serta mengurus perizinan golongan C sebagai syarat kegiatan timbunan.
Sesuai Permen Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perizinan tambang adalah kewewenangan dari Provinsi, ketika ada laporan terhadap aktivitas tambang maka Pemda akan melakukan koordinasi dengan Provinsi.






Komentar