Belitung Timur – Telah Terbit di media ini pada, Kamis (24/08/23) dengan judul berita Diduga Tiang Pancang Proyek Situ Kolong Minyak Beltim Tidak Sesuai Bestek, Pengerjaan Berakhir September Mendatang.
Melalui telepon, Konsultan Pelaksana PT. Triaxnas KSO PT. Gumilang Sajati, Akhir Sabtu (26/08/23) mengatakan kepada media ini dalam percakapannya agar meralat judul berita yang sudah diterbitkan.
Akhir meminta dengan judul tidak sesuai Bestek bisa menjadikan perasangka yang kurang baik nantinya.
“Mengapa dibikin seperti itu (berita), kalo judulnya tidak sesuai Bestek nantinya akan menimbulkan kecurigaan terhadap aparat. Nanti dipikir timbulnya ada kerugian negara pula,” Jelas Akhir saat melakukan pembicaraan ditelpon.
Kepada wartawan ini, Akhir sempat meminta surat perintah kunjungan ke proyeknya tersebut. Menurut dirinya saat dikunjungi wartawan di lokasi pembangunan pada, Kamis (24/08/23) hanya sekedar obrolan bukan wawancara.
“Kemarinkan hanya sekedar ngobrol kok tiba-tiba dinaikkan berita. Untuk kunjungan ada surat perintahnya tidak dari koordinator PWI sendiri dan segala macam,” Kata dirinya.
Sedangkan pada pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana. Selain itu, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.






Komentar