BELITUNG TIMUR – Proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan oleh CV. Boemi Berlian di Desa Selingsing, Kabupaten Belitung Timur, kini tengah disorot. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2024 ini diduga mengalami keterlambatan dan terdapat aroma praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dari total 40 rumah yang direncanakan untuk dibangun, baru 22 unit yang berhasil diselesaikan oleh pihak pelaksana hingga saat ini. Proyek yang dimulai pada 8 Mei 2024 dengan masa pelaksanaan 235 hari kerja ini memiliki nilai kontrak mencapai 3 miliar rupiah. Namun, hingga kini, progres pengerjaannya jauh dari harapan.
LSM Lintar, melalui Ketua Ali Hasmara, mengungkapkan dugaan kuat adanya kolaborasi tidak sehat antara dinas terkait dan kontraktor, yang mengarah pada lemahnya pengawasan. Pasalnya, proyek senilai miliaran rupiah ini tidak melibatkan konsultan pengawas, yang membuat pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat minim.
“Berdasarkan pengamatan kami, ada indikasi bahwa proyek ini dikerjakan asal-asalan. Misalnya, material pondasi yang digunakan sudah berkarat, bahkan ada besi yang tidak terikat dengan cicin sama sekali. Ini jelas menunjukkan kualitas pekerjaan yang sangat buruk,” tegas Ali, Selasa (17/12/24).
Lebih lanjut, Ali juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan, seperti jarak ikatan besi yang lebih dari 20 cm, yang seharusnya lebih rapat. Hal ini memperburuk kualitas pembangunan rumah yang seharusnya layak huni, namun justru menciptakan potensi bahaya bagi penghuninya. Mirisnya pula, hasil cat yang tergolong hunian baru namun warna cat sudah pudar.






Komentar