BABEL – Kebebasan pers sangat penting bagi cita-cita kemerdekaan Indonesia,lantas haruskah produk dari jurnalistik menjadi mala petaka bagi mereka insan Pers, Selasa (28/11/2023).
Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Kekerasan terhadap wartawan belakangan ini marak terjadi di kepulau Bangka Belitung. Padahal di masa sekarang Indonesia telah masuk ke dalam masa kebebasan pers, setelah berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru. Pers di Indonesia pada masa reformasi memiliki kebebasan yang sangat luas untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang suatu peristiwa.
Salah satu yang sedang menjadi perbincangan diseluruh pelosok tanah serumpun sebalai.
Ichsan Mokoginta mendapat serangan orang tidak dikenal dirumahnya di Desa Petaling Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (25/11/2023) siang.
Akibat siraman cuka parah yang dilakukan OTD tepat didepan rumahnya,wartawan ini nyaris mengalami kebutaan.
Menyikapi kejadian kekerasan terhadap profesi jurnalistik Bangka Belitung, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) yang baru saja dilantik Endy Nomansyah (Enjy). sangat mengecam keras terhadap kekerasan terhadap profesi jurnalistik yang mana profesi ini bagian dari Pilar Ke Empat dalam demokrasi bernegara.










Komentar