Didiskualifikasi karena Batas Usia, Calon Direktur BUMD Belitung Akan Ajukan Keberatan Hukum

TANJUNGPANDAN, SINERGIPOS.COM – Salah satu calon peserta seleksi Direktur BUMD Pelabuhan Tanjung Batu Belitung, Moh. Iqbal, mengajukan surat klarifikasi kepada Ketua Tim Seleksi, Marzuki, S.IP, pada 23 April 2025. Keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ardiansyah, SH, MH dan Wandi, SH dari Akar Keadilan Law Office, menyusul dinyatakannya Iqbal tidak lolos seleksi administrasi karena dianggap melebihi batas usia yang ditetapkan.

Dalam keterangannya, Moh. Iqbal menegaskan bahwa saat mendaftar, usianya masih dalam batas maksimal yang ditentukan, yakni 55 tahun, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 37 Tahun 2018.

“Menurut pemahaman saya, usia maksimal 55 tahun berarti belum menginjak 56 tahun. Jadi selama belum genap 56, masih memenuhi syarat,” ujar Iqbal.

Ia mengaku kecewa atas keputusan tim seleksi yang menggugurkannya di tahap administrasi, dan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Dengan pertimbangan teman-teman, saya menunjuk pengacara untuk mengajukan konfirmasi kepada pihak pelaksana,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Iqbal, Ardiansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya mendaftar dalam usia 55 tahun 8 bulan dan merasa masih memenuhi syarat. Ia menilai tidak ada penegasan spesifik dalam regulasi mengenai penghitungan usia maksimal tersebut.

“Kami melihat tidak ada penjelasan eksplisit apakah usia 55 tahun itu dihitung sampai hari ulang tahun ke-55 atau sebelum mencapai 56 tahun. Karena itu, kami akan menyampaikan sanggahan resmi hingga ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ardiansyah.

Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk pembatalan atau penundaan hasil seleksi dengan satu surat sanggahan resmi.

“Dari lima calon, hanya satu yang dinyatakan tidak lolos administrasi, padahal menurut kami sudah sesuai syarat. Maka, kami akan terus mengupayakan langkah hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Seleksi, Marzuki, S.IP, menyatakan bahwa keputusan menggugurkan Moh. Iqbal sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Batas usia maksimal adalah 55 tahun. Jika saat mendaftar usianya sudah melewati, meski satu hari, maka tidak bisa diloloskan,” jelas Marzuki, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2024. Terkait surat klarifikasi dari kuasa hukum Iqbal, Marzuki menyebut pihaknya telah memberikan jawaban tertulis.

“Klarifikasi yang kami terima sudah kami balas,” Tutupnya.*** (Editor WELLY AKSONA)

Komentar