BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung menggelar pertemuan strategis dengan jajaran Polres Belitung, Rabu (4/6/2025) di Tanjungpandan.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat Polres Belitung, antara lain:
KBO Sat Intelkam IPDA Syahrial Tanjung
Kanit Regiden AIPTU Harmadi
Kauryanmin Sat Intelkam AIPDA Dedi Ardiansyah, S.A.P
Baur Klipeng BRIPKA Ervan Rozali
Petugas Pendaftaran SKCK IPDA Mahrus
Petugas Pendaftaran SIM BRIPKA Yunitadin Putri
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 dan 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pemohon SKCK dan SIM untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pertemuan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Belitung, Laili Kusuma Ardani menyampaikan, “Melalui pertemuan ini, kami ingin mengetahui langsung kendala yang dihadapi petugas kepolisian dalam implementasi keaktifan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK dan SIM,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi ini juga bertujuan mencari solusi bersama agar masyarakat dapat lebih mudah dalam pengurusan SKCK dan SIM, sekaligus memastikan mereka terlindungi dalam program JKN.
Laili juga menekankan pentingnya masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan saat masih sehat, bukan saat sudah sakit.
“Program JKN ini semangatnya gotong royong. Jangan menunggu sakit atau baru mendaftar. Yang sehat menolong yang sakit, yang mampu menolong yang kurang mampu,” tegasnya.






Komentar