BPJS Kesehatan Belitung Gandeng Polres, Optimalkan Perlindungan Bagi Pemohon SKCK dan SIM

Selain pelayanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, saat ini telah tersedia berbagai kemudahan pendaftaran, seperti melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, dan kanal kanal lainnya.

“Semua upaya ini demi memastikan masyarakat terlindungi dari resiko finansial akibat penyakit-penyakit terutama yang berbiaya mahal,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pada periode Agustus hingga Oktober 2024, tingkat keaktifan peserta JKN yang mengurus SKCK di Belitung mencapai 90 persen. Harapannya, angka ini bisa terus meningkat, apalagi dengan kehadiran aplikasi Presisi dari Polri yang mewajibkan pemohon SKCK memiliki JKN aktif.

Namun demikian, Laili menyampaikan bahwa pengurusan SIM belum terintegrasi secara penuh dengan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk itu, ia mengajak jajaran kepolisian agar terus mendukung integrasi ini.

“Kami berharap sinergi BPJS dan Polri terus ditingkatkan, agar Perpol Nomor 2 dan 6 Tahun 2022 dapat berjalan optimal. Semakin banyak peserta aktif, semakin luas pula perlindungan kesehatan masyarakat,” tutupnya.*** Editor : WELLY AKSONA

Komentar