Polres Belitung Berhasil Ungkap Aksi Illegal Mining, Selamatkan Rp6,4 Miliar Aset Negara

BELITUNG, SINERGIPOS.COM – Polres Belitung menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan tindak pidana illegal mining berupa penyelundupan pasir timah di Perairan Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Belitung, Kabag OPS, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, serta tim BKO Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam keterangannya, Kapolres Belitung menyampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim bersama Sat Polairud Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 300 karung pasir timah dengan berat total sekitar 15 ton, yang diangkut menggunakan kapal motor KM. Niki Luiz 01.

Kronologis Kejadian

Senin, 29 September 2025 pukul 20.30 WIB, Sat Reskrim Polres Belitung menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat karung diduga berisi pasir timah di Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.

Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penyisiran, namun kapal pengangkut telah berangkat dari pantai tersebut.

Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 BKO Ditpolairud Polda Kep. Babel untuk melakukan pengejaran di perairan sekitar.

Setelah beberapa jam pencarian, tepatnya Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 01.30 WIB, tim gabungan menemukan kapal kayu mencurigakan di Perairan Tanjung Binga.

Saat dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan ratusan karung pasir timah di dalam kapal tersebut.

Komentar