Kapal berikut seluruh awak dan muatan kemudian diamankan ke Dermaga Sat Polairud Polres Belitung untuk proses lebih lanjut di Mapolres Belitung.
Selain mengamankan barang bukti berupa kapal dan timah, polisi juga menetapkan sejumlah pelaku yang terlibat, termasuk koordinator lapangan, nahkoda, ABK, serta kuli angkut. Sementara itu, pemilik timah berinisial HI masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Belitung menegaskan bahwa Polres Belitung bersama jajaran akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara. Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,4 miliar.*** (Editor : WELLY AKSONA)






Komentar