Sehingga dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 52 miliar rupiah.
Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (9/8/26) di Dusun Kelekak Usang Desa Perawas Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dari kasus ini, petugas gabungan dari Polres Belitung dan Satlap Tricakti berhasil mengamankan sebanyak 56 karung pasir timah dengan total berat 1.680 kilogram atau kurang lebih 1,68 Ton.
Namun, pelaku yang diduga terlibat berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti, sehingga Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku serta pihak lain diduga terlibat.
Selang beberapa hari kemudian, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel kembali menggagalkan penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Total, ada sebanyak 578 karung pasir timah atau 28,907 ton yang diamankan dari sebuah rumah yang disewa untuk kegiatan operasional CV RJM. Selain itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RR sebagai kolektor serta WU dan AS yang berperan sebagai perantara.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui telah bermitra dengan PT Timah Tbk selama sekitar enam bulan. Petugas juga menyebut para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan sebelum upaya keempat dihentikan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.
Terakhir, pengungkapan keempat terjadi pada 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Tim gabungan berhasil menyita 176 karung pasir timah dengan berat 7.040 kilogram atau 7,04 ton.










Komentar