Upaya Pencegahan Penggunaan Handphone Ilegal, Lapas Tanjungpandan Lakukan Pemasangan Alat Pembatasan Sinyal

Editor : WELLY AKSONA

TANJUNGPANDAN | SINERGIPOS.COM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui pemasangan perangkat jammer untuk menekan penggunaan handphone ilegal serta penambahan 28 unit Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) melalui kerja sama dengan PT Palapa.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Tanjungpandan dalam meningkatkan pengawasan keamanan sekaligus menyediakan sarana komunikasi resmi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemasangan perangkat jammer menjadi salah satu upaya untuk membatasi akses sinyal komunikasi seluler pada area yang telah ditentukan guna mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.

Keberadaan perangkat tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pengamanan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan alat komunikasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Rolan, A.Md.I.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa penguatan sistem pengamanan merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Pemasangan perangkat jammer merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban dengan mengoptimalkan sarana pengamanan serta melaksanakan pengawasan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komentar